Pap sesuatuu
Gila jadi merinding liatni
Newsth.com – Buntut dari dibuinya mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto semakin luas setelah berkumpulnya para perwakilan ISP dan para pegiat teknologi SEPAKAT untuk membuat gerakan “pita hitam” untuk mendukung dan solidaritas terhadap Indar Atmanto yang mengakibatkan akan TERHENTINYA layanan INTERNET seluruh Indonesia.
Para Penyelenggara jasa Internet di Indonesia yang jumlahnya sekitar 200 ISP tidak mau bernasib sama layaknya Indar Atmanto, Mantan Dirut IM2 yang dipenjara. Mereka khawatir terhadap kebijakan regulator Telekomunikasi seperti Kementrian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang jelas jelas membenarkan Indar Atmanto tetapi masih tetap dimasukkan ke Penjara.
Menurut Semmy Pangerapan Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), akan mengirim surat ke KOMINFO minggu ini, untuk menanyakan status lisensi yang diberikan pemerintah kepada para penyelenggara ISP apakah masih berlaku atau tidak.
Bahkan Ketua Umum Pengelola Nama Domain Indonesia (Pandi) Andi Budimansyah mengatakan “Kalau misalnya nanti jawaban MA fatwanya berlaku sama, maka 71 juta pengguna internet di Indonesia akan terancam tidak dapat akses internet karena akan mati total. Target pemerintah untuk 110 juta pengguna internet di 2015 juga mustahil tercapai”. (Rsd)
Newsth.com – Buntut dari dibuinya mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto semakin luas setelah berkumpulnya para perwakilan ISP dan para pegiat teknologi SEPAKAT untuk membuat gerakan “pita hitam” untuk mendukung dan solidaritas terhadap Indar Atmanto yang mengakibatkan akan TERHENTINYA layanan INTERNET seluruh Indonesia.
Para Penyelenggara jasa Internet di Indonesia yang jumlahnya sekitar 200 ISP tidak mau bernasib sama layaknya Indar Atmanto, Mantan Dirut IM2 yang dipenjara. Mereka khawatir terhadap kebijakan regulator Telekomunikasi seperti Kementrian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang jelas jelas membenarkan Indar Atmanto tetapi masih tetap dimasukkan ke Penjara.
Menurut Semmy Pangerapan Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), akan mengirim surat ke KOMINFO minggu ini, untuk menanyakan status lisensi yang diberikan pemerintah kepada para penyelenggara ISP apakah masih berlaku atau tidak.
Bahkan Ketua Umum Pengelola Nama Domain Indonesia (Pandi) Andi Budimansyah mengatakan “Kalau misalnya nanti jawaban MA fatwanya berlaku sama, maka 71 juta pengguna internet di Indonesia akan terancam tidak dapat akses internet karena akan mati total. Target pemerintah untuk 110 juta pengguna internet di 2015 juga mustahil tercapai”. (Rsd)